JAKARTA, DKI JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu malam.
Menurut Kadivhumas, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari rumah pribadi keduanya, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML. Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Dari keterangan AKP ML, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram.
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka meskipun berasal dari internal kepolisian. Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Polri membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas. Penyidik kini memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.
Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dukungan publik dinilai menjadi kunci penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Indonesia.





Belum ada komentar